Bandung, 7 Mei 2025 — Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Konsumen Madani di Aula Sahardjo. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-03.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Koperasi di lingkungan pemasyarakatan.
RALB dihadiri oleh Kalapas Ahmad Tohari, pejabat struktural, dan seluruh anggota koperasi. Acara dimulai pukul 08.00 WIB dengan presensi dan pembagian uang duduk bagi peserta.
Ketua Koperasi, Cut Lutpianti Ayu Rosiah, membuka rapat secara resmi. Dalam sambutannya, Kalapas menekankan pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan petugas serta penyesuaian usaha koperasi dengan regulasi terbaru dari Ditjenpas.
Ketua Koperasi juga memaparkan arah kebijakan baru koperasi sebagai respons atas transformasi kebijakan nasional oleh Inkopasindo. Rapat dilanjutkan dengan diskusi interaktif untuk menampung aspirasi anggota.
Sebagai bentuk akuntabilitas, kegiatan ditutup dengan pembagian deviden kepada anggota koperasi.
RALB ini menjadi momentum penguatan tata kelola koperasi yang profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan petugas pemasyarakatan.


