Bandung, 28 Maret 2025 – Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menyelenggarakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi 1947. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sabilulungan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung dan diikuti secara virtual oleh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia dengan pusat kegiatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., beserta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, para pejabat utama Ditjen Pas. Di Lapas Narkotika Bandung Kepala Lapas Ahmad Tohari, serta jajaran manajerial dan petugas registrasi serta pembinaan kemasyarakatan, para warga binaan yang menerima remisi juga turut hadir menyaksikan dan melaksanakan kegiatan.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembukaan oleh MC, pembacaan doa, serta laporan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Salah satu agenda utama adalah pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi dan penyerahan simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan, yang dilakukan serentak di seluruh satuan kerja pemasyarakatan. Selain itu, dalam acara ini juga dilakukan penyerahan bantuan sosial bagi korban terdampak banjir, sebagai bentuk kepedulian sosial warga binaan.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan pentingnya remisi sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif serta menaati peraturan selama menjalani masa pidana. Ia juga mengingatkan agar warga binaan terus meningkatkan kedisiplinan dan kesiapan untuk kembali berkontribusi di masyarakat setelah bebas.
Berdasarkan data per 31 Maret 2025, jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung mencapai 1.457 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.427 warga binaan beragama Islam, terdiri dari 979 narapidana dan 448 tahanan. Adapun jumlah warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dan Nyepi adalah 880 orang, sementara 577 lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, seperti masih berstatus tahanan atau belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Diharapkan pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri menuju reintegrasi sosial yang lebih baik.


