
Bandung, INFOPAS – Dalam rangka kebijakan Amnesti Kemanusian yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, hari ini, Jumat (14/3), jajaran seksi Binadik dan seksi kegiatan kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung mengikuti sosialisasi pemberian amnesti kepada narapidana dan anak binaan secara virtual melalui platform Zoom.
Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai mekanisme serta kriteria penerima amnesti bagi narapidana dan anak binaan, yang merupakan bagian dari upaya pemulihan dan reintegrasi sosial. Kegiatan ini turut melibatkan pihak terkait lainnya yang bertugas untuk mensosialisasikan ketentuan dan prosedur pemberian amnesti yang akan dilaksanakan di seluruh lapas di Indonesia.
Kebijakan amnesti ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban kapasitas Lapas yang terus mengalami kelebihan penghuni.
#Mashudi
#DirjenPAS
#Kemenimipas
#DitjenPAS
#PemasyarakatanPastiBermanfaat
#TransformasiPemasyarakatan
#MedsosUntukPemasyarakatan
#PemasyarakatanBerdampak
