Pikat News

Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan: Izin Luar Biasa Melayat Keluarga

Posted by : pikatnew March 12, 2025

Bandung Barat, Info PAS – Dalam rangka pemenuhan hak asasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan memberikan izin luar biasa kepada satu Warga BInaan untuk menghadiri pemakaman anggota keluarganya. Izin luar biasa ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, yang mengatur bahwa WBP dapat diberikan izin luar biasa untuk kepentingan melayat keluarga inti yang meninggal dunia. Selasa (11/03)

Kegiatan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas dan anggota kepolisian guna memastikan keamanan serta ketertiban selama proses berlangsung. Izin luar biasa ini diberikan setelah melalui prosedur yang ketat, termasuk verifikasi dokumen penjamin dari keluarga, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta penelitian lapangan.

Sesuai ketentuan, izin luar biasa hanya diberikan untuk kepentingan tertentu. pengeluaran tersebut adalah legalitas Narapidana dimana semua itu tentu harus melalui prosedur seperti dokumen pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin; identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK); Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa, serta surat kematian dari rumah sakit. Setelah dokumen terpenuhi, disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan guna memberikan rekomendasi Kalapas dalam mengambil keputusan. izin luar biasa tidak dapat diberikan kepada narapidana dengan pidana seumur hidup dan pidana mati. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Lapas berkomitmen untuk tetap menegakkan aturan dan memberikan hak-hak WBP secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan, tetapi juga pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Guardandguide
#PemasyarakatanPastiBermanfaat
#KanwilditjenpasJabar
#Hakasasiwargabinaanpemasyarakatan
#LPNBandung

RELATED POSTS
FOLLOW US